Raya Haba, CIREBON - AI (19) harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah petugas Polsekta Cirebon Selatan Timur menangkapnya di kawasan Jalan Rajawali, Kota Cirebon.
AI lantas ditahan karena terbukti membawa senjata tajam jenis samurai saat konvoi keliling kota menggunakan sepeda motor bersama teman-temannya.
Kepala Polsekta Cirebon Selatan Timur, Kompol Sutisna mengatakan, AI ditangkap Minggu (1/2/2015) dini hari.
Ketika itu, konvoi lima sepeda motor dengan dikendarai berboncengan. Di antara remaja dan pemuda yang konvoi itu terdapat AI yang mengacung-acungkan samurai. Bahkan, AI yang tingkah lakunya "melambai" ini sempat beberapa kali nyabetkan samurai ke sepeda motor.
"Untung pemiliknya keburu kabur sehingga tak jadi korban," katanya di Mapolsekta Cirebon Selatan Timur, Selasa (3/2/2015).
Melihat itu, kata Kompol Sutisna, petugas Polsekta Cirebon Selatan Timur yang sedang berpatroli langsung membuntuti para pemuda konvoi kendaraan. Rupanya keberadaan petugas polisi diketahui para berandalan bermotor itu, sehingga AI membuang samurai di pinggir jalan.
Dari sekitar sepuluh pemuda bermotor itu, tiga di antaranya berhasil diamankan. Mereka adalah AR (16), AI (19), dan A (17). Ketiganya menjalani pemeriksaan hingga Minggu. Namun, hanya AI yang ditahan karena terbukti membawa dan mengacung-acungkan samurai ke setiap pengguna jalan.
Atas perbuatannya, AI pun dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Membawa Senjata Tajam Tanpa Hak. Dia terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sumber: TRIBUNNEWS.COM
Post a Comment