Raya Haba- Kasus Rita Krisdianti, warga negara Indonesia asal Ponorogo yang terancam hukuman mati di Malaysia masih terus berlanjut. Keputusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Penang pada 30 Mei lalu berbuah banding.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir mengatakan banding untuk Rita sudah diserahkan per 1 Juni lalu.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia Arrmanatha Nasir mengatakan banding untuk Rita sudah diserahkan per 1 Juni lalu.

"Masih ada waktu beberapa hari lagi, ya jadi kita tunggu saja," kata pria akrab disapa Tata, saat ditemui di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (9/6).
Sementara itu, Tata menyebutkan tim pengacara yang disiapkan KBRI Kuala Lumpur sudah mempersiapkan kemungkinan jika banding yang diajukan kalah. Namun, Tata tidak menyebutkan apa persiapan yang dilakukan pengacara tersebut.
Terkait dengan hal ini, Tata mengatakan ada 285 WNI yang terbebas dari hukuman mati dalam kurun waktu 2011 hingga 2015.
"Pada awal tahun itu (2011-2015) banyak yang bebas. Namun ada peningkatan WNI yang terjerat kasus dan terancam hukuman mati. Tetapi, dua hingga tiga tahun belakangan, setelah ada strategi baru, mulai ada penurunan jumlah WNI dihukum mati," kata dia.
Tata menjelaskan, sebanyak 208 WNI masih terancam hukuman mati di seluruh dunia.
"154 WNI yang terancam hukuman mati ada di Malaysia, sisanya tersebar di berbagai belahan dunia," tutur Tata.
"Sebagian besar WNI terjerat hukuman mati karena kasus narkoba dan pembunuhan," pungkasnya.
Post a Comment