0


Raya Haba- Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Momock Bambang Samiarso menyatakan persiapan teknis pemindahan duo Bali Nine, yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, telah selesai. Keduanya adalah narapidana kasus narkotik yang akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan sebelum dieksekusi mati.

"Dalam rapat koordinasi, kami menyatakan siap mengirimkan terpidana kapan saja, tetapi LP Nusakambangan belum siap menampung," kata Momock saat ditemui seusai rapat koordinasi di Kejaksaan Agung, Rabu, 18 Februari 2015.

Namun pemindahan keduanya bersama delapan narapidana mati lain ditunda oleh Kejaksaan Agung. Alasannya, ada beberapa kendala teknis, antara lain Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan belum siap, ada terpidana yang sakit jiwa, dan ada permintaan tambahan waktu besuk dari pihak keluarga.

Momock melanjutkan, pihaknya sudah menerapkan penanganan khusus terhadap Andrew dan Myuran. Keduanya telah dimasukkan ke sel isolasi pekan ini untuk dipisahkan dari penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan yang lain. Selain itu, pengamanan di sekitar penjara telah ditingkatkan. "Pokoknya semua siap, tinggal nunggu yang satu itu saja: kesiapan Nusakambangan," ujarnya.

Kejaksaan Agung menggelar rapat koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Selatan pada Rabu lalu, untuk membicarakan persiapan eksekusi mati gelombang kedua ini. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, yang ikut dalam rapat, enggan menjelaskan hasil pertemuan tertutup itu. "Saya juga tidak bisa berkomentar apakah ini berarti hari eksekusi makin dekat," ujar Tony.

Dihubungi secara terpisah, Dolly James, pengacara duo Bali Nine, mengaku bersyukur karena pemindahan kliennya ditunda. "Hal tersebut memberikan kami banyak kesempatan untuk berfokus menangani gugatan tata usaha negara terkait dengan keppres grasi Presiden Jokowi," ujarnya. "Ini juga memberikan kesempatan kepada keluarga Andrew dan Myuran untuk terus bisa menemui mereka."

Duo Bali Nine itu dihukum mati karena menyelundupkan heroin pada 2005. Permohonan grasi keduanya telah ditolak Presiden Joko Widodo pada Desember 2014 dan Januari 2015. Bali Nine adalah sebutan bagi kelompok yang terdiri atas sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Denpasar, Bali, karena berusaha menyelundupkan 8,3 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia.

Sumber : Tempo.co

Post a Comment

 
Top