Raya Haba- Polres Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan artis. Seorang mucikari berinisial RA ditangkap bersama seorang artis dan model berinisial AA di hotel bintang lima di wilayah Jakarta Selatan, Jumat malam, 8 Mei 2015.
Sang mucikari RA (32), menginformasikan kepada polisi mengenai jaringan mucikari artis. Sejumlah nama sudah disampaikan dan polisi sedang menelisik nama-nama mucikari yang disebutkan RA.
Kanit 1 Krimum Sat Reserse Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Joinaldo, yakin ada jaringan yang luas dalam prostitusi online artis ini. Tidak sedikit mucikari artis lain seperti RA
"Jadi begini, RA menceritakan kalau artis ini hanya kerap menitip ke dia untuk dicarikan job (tamu seks). Tapi artis itu juga menitip ke mucikari lain hal yang sama. Jadi kemungkinan banyak mucikari artis ini," ujar Joinaldo kepada VIVA.co.id.
Pakaian Dalam Jadi Barang Bukti
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian dalam milik artis AA.
Saat ditangkap polisi, artis AA tidak lagi mengenakan pakaian dalam. Karena bra miliknya disita sebagai barang bukti.
"Yang kami sita adalah handphone, pakaian dalam dari tersangka," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat.
Dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jakarta Selatan, terungkap AA memasang tarif fantastis bagi setiap pria yang ingin mendapatkan layanan kencan darinya. "Tarif sangat besar mulai dari Rp80 juta hingga Rp200 juta per sekali kencan dengan AA," ujarnya.
Terkait dengan panangkapan ini, polisi belum bersedia mengungkap nama asli dari artis berinisial AA. Dia saat ini masih berstatus sebagai saksi bukan tersangka. Dalam gelar perkara di Polres Jakarta Selatan siang tadi, penyidik tidak mengikutsertakan artis AA ke ruang acara. Penyidik hanya memamerkan tersangka RA yang tak lain adalah orang yang selama ini menjadi penghubung antara AA dan pria yang akan mengencaninya.
Dari keterangan tersangka RA, selama ini, artis AA dipromosikan dengan harga Rp80 juta hingga Rp200 juta untuk sekali kencan. "AA sudah pernah ke Boston di Amerika, Kuala Lumpur, Thailand, dan negara lainnya," ujar Wahyu.
RA yang kini menjadi tersangka mengaku memiliki koleksi 200 orang psk. Atas perbuatannya, RA dijerat KUHP Pasal 296 kejahatan terhadap kesusilaaan dan 506 tentang mucikari atau perdagangan prostitusi.
Sang mucikari RA (32), menginformasikan kepada polisi mengenai jaringan mucikari artis. Sejumlah nama sudah disampaikan dan polisi sedang menelisik nama-nama mucikari yang disebutkan RA.
Kanit 1 Krimum Sat Reserse Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Joinaldo, yakin ada jaringan yang luas dalam prostitusi online artis ini. Tidak sedikit mucikari artis lain seperti RA
"Jadi begini, RA menceritakan kalau artis ini hanya kerap menitip ke dia untuk dicarikan job (tamu seks). Tapi artis itu juga menitip ke mucikari lain hal yang sama. Jadi kemungkinan banyak mucikari artis ini," ujar Joinaldo kepada VIVA.co.id.
Pakaian Dalam Jadi Barang Bukti
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian dalam milik artis AA.
Saat ditangkap polisi, artis AA tidak lagi mengenakan pakaian dalam. Karena bra miliknya disita sebagai barang bukti.
"Yang kami sita adalah handphone, pakaian dalam dari tersangka," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Wahyu Hadiningrat.
Dalam pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jakarta Selatan, terungkap AA memasang tarif fantastis bagi setiap pria yang ingin mendapatkan layanan kencan darinya. "Tarif sangat besar mulai dari Rp80 juta hingga Rp200 juta per sekali kencan dengan AA," ujarnya.
Terkait dengan panangkapan ini, polisi belum bersedia mengungkap nama asli dari artis berinisial AA. Dia saat ini masih berstatus sebagai saksi bukan tersangka. Dalam gelar perkara di Polres Jakarta Selatan siang tadi, penyidik tidak mengikutsertakan artis AA ke ruang acara. Penyidik hanya memamerkan tersangka RA yang tak lain adalah orang yang selama ini menjadi penghubung antara AA dan pria yang akan mengencaninya.
Dari keterangan tersangka RA, selama ini, artis AA dipromosikan dengan harga Rp80 juta hingga Rp200 juta untuk sekali kencan. "AA sudah pernah ke Boston di Amerika, Kuala Lumpur, Thailand, dan negara lainnya," ujar Wahyu.
RA yang kini menjadi tersangka mengaku memiliki koleksi 200 orang psk. Atas perbuatannya, RA dijerat KUHP Pasal 296 kejahatan terhadap kesusilaaan dan 506 tentang mucikari atau perdagangan prostitusi.
Post a Comment