Raya Haba- Gubernur Aceh Zaini Abdullah melarang warganya, khususnya wanita nongkrong sendirian di kafe di atas pukul 21.00 WIB. Dalam instruksi kepada seluruh pimpinan kabupaten/kota tersebut, pemilik kafe dilarang melayani wanita kecuali yang datang bersama mahramnya.
Instruksi gubernur ini tertuang dalam surat nomor 02/INSTR/2014 tentang Penertiban Kafe dan Layanan Internet Seluruh Aceh. Surat instruksi ini ditandatangani Zaini pada tanggal 28 Februari 2014, dan ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota di Aceh.
Ada sejumlah aturan lain dalam surat instruksi tersebut untuk penertiban kafe dan warung internet (warnet). Seperti pramusaji laki-laki dan wanita harus berbusana muslimah. Selain itu juga kafe dilarang menggunakan lampu yang remang-remang.
Dalam sepekan terakhir, aturan ini menjadi pembicaraan netizen di media sosial. Bahkan muncul hastag #BandaacehMasukAkal. Hastag ini sempat menjadi trending topic nasional di Twitter beberapa waktu lalu.
Pro kontra pun terjadi di antara netizen. Tidak sedikit yang menghujat aturan, tetapi ada juga yang mendukung untuk mencegah perbuatan negatif. Perdebatan pun merembet hingga persoalan lain, seperti persediaan air bersih hingga persoalan kesejahteraan dan pelayanan publik lainnya.
Kapala Biro Hukum Pemerintah Aceh Edrian membenarkan adanya instruksi tersebut. Akan tetapi Edrian menyebutkan larangan itu khusus untuk kafe dan warnet.
"Itu khusus untuk kafe dan warnet, kalau tempat lainnya silakan. Aturan ini bukan mengekang perempuan, tetapi kita ingin menghindari sesuatu yang melanggar syariat bila berkumpul di kafe dan warnet yang tertutup," ungkap Edrian kepada merdeka.com, Kamis (4/6/2015).
Lanjutnya, bila di tempat lainnya seperti pusat perbelanjaan, warung kopi dan lainnya tetap dibolehkan. "Warung kopi itu kan terbuka, itu boleh tidak apa-apa, termasuk di mal misalnya," jelasnya.
Terpisah, instruksi gubernur ini kemudian disambut positif oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dengan mengeluarkan aturan turunan lainnya. Pada aturan baru tersebut wali kota Banda Aceh mengubah pembatasan jam kerja wanita di Banda Aceh.
"Ini kan Banda Aceh aktivitas warga hingga pukul 23.00 WIB masih ada, makanya kita membuat aturan baru turunan dari instruksi gubernur melarang pengusaha mempekerjakan perempuan di atas pukul 23.00 WIB," ungkap Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal.
Katanya, aturan ini dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh untuk melindungi tenaga kerja wanita di Banda Aceh. Bila kedapatan pengusaha mempekerjakan wanita hingga di atas pukul 23.00 WIB, bisa dikenakan sanksi.
"Kalau mereka tetap mempekerjakannya, bisa saja dicabut izin usahanya atau sanksi lainnya," jelasnya.(Merdeka.com)
Post a Comment