0


Raya Haba-Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Banda Aceh menjatuhi hukuman mati terhadap empat pengedar sabu asal Aceh Timur, Senin (21/12/2015).

Dalam pembacaan vonis yang dilakukan secara marathon, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti memiliki, menyimpan dan mengedar narkoba jenis sabu.

Keempat terdakwa itu adalah Abdullah bin Zakaria, Hamdani, Samsul Bahri dan Hasan Basri yang disidang dalam berkas terpisah.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Sulthoni menggelar sidang secara marathon selama 4 jam dan mendapat pengawalan sangat ketat dari aparat kepolisian.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan ada banyak hal yang memberatkan para terdakwa.

Antara lain, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan malah memiliki serta mengedarkan narkoba kepada masyarakat.

"Tidak ada hal yang meringankan terdakwa," ujar Sulthoni dalam amar putusannya.

Keempat terdakwa ini ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 15 Februari 2015 di Kabupaten Aceh Timur.

Tim kuasa hukum keempat terpidana, Muhammad Syafii Saragih, mengatakan pihaknya berencana melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

"Kami menilai apa yang didakwakan itu tidak kuat, semua tuduhan hanya berdasarkan cerita orang lain, jadi kami berencana akan banding," ujar Syafii Saragih.

Ini merupakan vonis hukuman mati pertama kali yang diputuskan hakim PN Banda Aceh.

Di hari yang sama majelis hakim yang dipimpin Eddy SH menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup untuk Sofyan, terdakwa kasus peracik narkoba jenis sabu.

Dalam pembacaan amar putusan hakim menyebutkan, Sofyan terbukti memiliki mesin racikan sabu dan memproduksi sabu di kediamannya di Neusu, Banda Aceh.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Post a Comment

 
Top