Raya Haba- Pria bernama Jefri Febrianto (40) ditangkap tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya lantaran sejumlah aksi pencurian kaca spion yang dilakukannya. Jefri dijemput polisi dari kediamannya di Kampung Bintaro Mulya I Nomor 6 Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Maret 2016.
Aksi kejahatan yang dilakukan Jefri akhirnya diketahui aparat setelah terekam CCTV saat melakukan pencurian dua kaca spion milik Riky Puma yang terparkir di depan rumahnya di Kawasan Jalan Haji Saidi IV, Cipete Selatan, Jakarta.
Pencurian spion itu diadukan dengan laporan polisi nomor LP /1080/III/2016/Dit Reskrimum pada tanggal 7 Maret 2016.
"Adapun modusnya pelaku menggunakan mobil Yaris warna merah dengan nomor polisi B 1336 TZF dan berhenti di depan mobil korban serta melihat situasi aman kemudian dipatahkan," kata Kepala Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Buddy Towoliu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2016.
Kaca spion diambil oleh pelaku dan disembunyikan di dalam kaos dan langsung dimasukkan ke dalam mobil serta meninggalkan lokasi. Mobil Yaris yang digunakan pelaku ternyata milik kekasihnya, Ely Arizona.
Saat ini polisi sudah mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa 1 unit mobil Yaris B 1336 TZF, 7 kaca spion dan topi yang biasa dikenakan saat melakukan kejahatan tersebut.
"Belum sempat dijual, dia mengaku mencuri karena ingin menbayar perbaikan mobil di bengkel," kata Buddy mengenai kaca spion curian itu.
Saat ini, pihak Kepolisian masih menyelidiki jikalau ada korban lainnya. Jefri juga menjalani pemeriksaan urine untuk identifikasi narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Aksi kejahatan yang dilakukan Jefri akhirnya diketahui aparat setelah terekam CCTV saat melakukan pencurian dua kaca spion milik Riky Puma yang terparkir di depan rumahnya di Kawasan Jalan Haji Saidi IV, Cipete Selatan, Jakarta.
Pencurian spion itu diadukan dengan laporan polisi nomor LP /1080/III/2016/Dit Reskrimum pada tanggal 7 Maret 2016.
"Adapun modusnya pelaku menggunakan mobil Yaris warna merah dengan nomor polisi B 1336 TZF dan berhenti di depan mobil korban serta melihat situasi aman kemudian dipatahkan," kata Kepala Unit V Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Buddy Towoliu dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2016.
Kaca spion diambil oleh pelaku dan disembunyikan di dalam kaos dan langsung dimasukkan ke dalam mobil serta meninggalkan lokasi. Mobil Yaris yang digunakan pelaku ternyata milik kekasihnya, Ely Arizona.
Saat ini polisi sudah mengamankan pelaku dengan barang bukti berupa 1 unit mobil Yaris B 1336 TZF, 7 kaca spion dan topi yang biasa dikenakan saat melakukan kejahatan tersebut.
"Belum sempat dijual, dia mengaku mencuri karena ingin menbayar perbaikan mobil di bengkel," kata Buddy mengenai kaca spion curian itu.
Saat ini, pihak Kepolisian masih menyelidiki jikalau ada korban lainnya. Jefri juga menjalani pemeriksaan urine untuk identifikasi narkoba. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Post a Comment