Raya Haba- Bripka Abdus Salam (36), dipecat dari kepolisian. Bintara Polsek Kotarih, Serdang Bedagai, Sumut, ini diberhentikan tidak dengan hormat karena dipidana penjara setelah terlibat kasus kepemilikan 71 butir pil ekstasi.
"Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diputuskan dalam persidangan kode etik yang dipimpin Wakapolres Sergai Kompol Irma Ginting di ruang Aula Patria Tama Polres Sergai, Kamis(8/9)," kata Kasubbag Humas Polres Sergai AKP Jasmoro, Sabtu (10/9).
Setelah mendengar putusan, Bripka Abdus Salam hanya bisa tertunduk. Dia dinyatakan telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a dan PP RI no 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Jasmoro.
Sebelumnya, Rabu (24/6), majelis hakim PN Tebing Tinggi, Rabu (24/6), menghukum Abdus Salam dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan. Pria ini dinyatakan telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009. Dia telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Bripka Abdus Salam ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tebing Tinggi 21 Nopember 2014. Dia dipergoki tengah berada di kediaman terduga bandar narkoba di Jalan Cempaka, Tebing Tinggi. Saat digeledah di saku celananya ditemukan 71 butir pil ekstasi warna hijau.
Kasus itu pun diajukan ke meja persidangan. Dia dinyatakan bersalah. "Jangankan vonis 8 tahun penjara, apabila divonis 4 tahun lebih saja sudah dapat direkomendasikan untuk di-PTDH, sebagaimana diatur dalam Perkap No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian. Selain itu, Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto sudah menyatakan, anggota yang terlibat narkoba wajib dipecat," pungkas Jasmoro.
"Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diputuskan dalam persidangan kode etik yang dipimpin Wakapolres Sergai Kompol Irma Ginting di ruang Aula Patria Tama Polres Sergai, Kamis(8/9)," kata Kasubbag Humas Polres Sergai AKP Jasmoro, Sabtu (10/9).
Setelah mendengar putusan, Bripka Abdus Salam hanya bisa tertunduk. Dia dinyatakan telah melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a dan PP RI no 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Jasmoro.
Sebelumnya, Rabu (24/6), majelis hakim PN Tebing Tinggi, Rabu (24/6), menghukum Abdus Salam dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan. Pria ini dinyatakan telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009. Dia telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Bripka Abdus Salam ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Tebing Tinggi 21 Nopember 2014. Dia dipergoki tengah berada di kediaman terduga bandar narkoba di Jalan Cempaka, Tebing Tinggi. Saat digeledah di saku celananya ditemukan 71 butir pil ekstasi warna hijau.
Kasus itu pun diajukan ke meja persidangan. Dia dinyatakan bersalah. "Jangankan vonis 8 tahun penjara, apabila divonis 4 tahun lebih saja sudah dapat direkomendasikan untuk di-PTDH, sebagaimana diatur dalam Perkap No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian. Selain itu, Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto sudah menyatakan, anggota yang terlibat narkoba wajib dipecat," pungkas Jasmoro.
Post a Comment