0

Raya Haba - Bermaksud membeli handphone (HP) dengan harga miring melalui jual beli online di sosial media (sosmed) facebook, malah terperangkap penjahat. Harga murah tidak didapat, malah uang Rp 9 juta diembat penipu. Sedangkan handphone idaman yang ditunggu-tunggu entah kapan datang.

Itulah pengalaman buruk yang menjadi pelajaran baik bagi Ariani Nugrahaeni (24) warga Ngaglik Lama No 23 RT 2 RW I, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

Penipuan ini terjadi sejak Rabu 28 hingga 31 Januari lalu. Selama itu, korban telah berkomunikasi dan bertransaksi dengan pelaku. Namun korban Ariani baru sadar belakangan dan kemudian melapor kepada pihak berwajib.

"Awalnya saya tertarik membeli handphone yang diiklan di jejaring sosial facebook. Harganya lebih murah dibanding di pasaran," kata Ariani kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang di Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Minggu (1/2) petang tadi. 

Ariani kemudian menghubungi nomor telepon yang tertera di halaman facebook jual beli online itu. "Saya berbicara dengan seorang laki-laki mengaku bernama Agus Supriyanto warga Sumatera," katanya. 

Setelah terjadi perbincangan dan tawar menawar, korban diminta untuk mentransfer uang pembelian. Anehnya, korban menuruti pelaku dengan mengirim hingga totalnya Rp 9.550.000. 

"Uang tersebut saya kirim secara bertahap melalui ATM BNI Cabang SPBU Gajahmungkur dan JNE Kyai Saleh Semarang," katanya.

Pelaku menggunakan nomor Rekening BNI 0308116268 atasnama Eko Suryatno dan Rekening 0363615183 atas nama Nur Komalasari, serta Rekening BRI 015201013188535 atasnama Agus Gunawan. 

Usai uang tersebut dikirim, pelaku meminta korban untuk menunggu barang akan dikirim. Namun setelah melewati batas waktu yang dijanjikan, ternyata barang tersebut tidak kunjung datang. "Sampai sekarang handphone itu tidak dikirim," ujarnya. 

Sejak saat itu, Ariani baru tersadar telah ditipu. Namun semuanya telah terlanjur nasi menjadi bubur. Uang miliknya tidak diketahui nasibnya. Sedangkan penjual online yang mengaku bernama Agus Supriyanto pun tak diketahui dimana batang hidungnya. 

Ariani kemudian melaporkan kejadian tersebut dengan Pasal 378 KUHP dengan Tindak Pidana Penipuan.

Saat ini kasus dugaan penipuan tersebut masih ditangani petugas Satreskrim Polrestabes Semarang, Jawa Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut

Post a Comment

 
Top