
Mengapa hal tersebut perlu di perhatikan, karena dua masalah tersebut sangat penting dalam shalat berjama'ah, dikarenakan banyak dari kalangan muda maupun orang tua tidak cukup raka'at dalam shalat berjama'ah di karenakan tidak mengerti dua masalah ini.
Pengertian Muafiq yaitu Ma'mum yang setelah takbir imam mempunyai waktu untuk menyelesaikan bacaan Fatihah nya hingga sempurna sebelum Imam ruku'.
Bila bacaan Fatihanya sempurna sebelum imam ruku' maka ia baru dikatakan seorang Muafiq.
Nah, bila dia sudah menjadi seorang muafiq maka ketika raka'at selanjutnya dia(muafiq) tidak diperboleh kan ruku' sebelum menyempurnakan fatihanya walau imam sudah ruku'. Dengan Syarat tidak melewati 3(tiga) buah rukun yang panjang.
Mengapa demikian, padahal imam sudah ruku' tetapi muafiq tidak di ijinkan ruku' ketika dia belum menyelesaikan bacaan fatihah-nya(muafiq). Karena perbuatan muafiq tersebut tidak di tanggung oleh imam, karena dia seorang Muafiq. Beda dengan seorang Masbuq, bila seorang masbuq ketika ia tidak bisa menyelesaikan fatihahnya dengan sempurna, maka sesegara mungkin ia ruku' ketika imam sudah ruku'.
Karena bila ia(Masbuq) tidak langsung ruku' bersama imam hingga imam berdiri dari ruku' maka ia(masbuq) pada raka'at tersebut tidak termasuk raka'at dalam shalat walaupun ia masuk shalat bersama-sama dengan imam. Nanti bila imam sudah selesai shalat dan memberikan salam maka ia masbuq wajib bangun satu raka'at lagi. Bila kejadian itu terjadi pada raka'at selanjutnya, maka dua raka'at lagi yang harus dia ambil. Mengapa demikian? karena pada raka'at tadi dia tidak langsung ruku', karena menyempurnakan bacaan fatihanya. Padahal di situ dia(Masbuq) tidak wajib menyempurnakan fatihanya lagi karena dia masbuq.
Pengertian Masbuq yaitu Ma'mum yang setelah takbir imam menpunyai sedikit waktu sehingga dia tidak bisa menyempurnakan fatihahnya. Itu baru dikatakan masbuq.
Not :
Seorang muafiq dan masbuq tidak mesti berjumpa dengan imam pada raka'at pertama. Bila seseorang masuk dalam Shalat berjumpa dengan imam pada raka'at kedua atau selanjutnya dia bisa menyempurnakan bacaan fatihahnya sebelum imam ruku' maka dia dikatakan Muafiq.
Tetapi bila seseorang masuk dalam Shalat berjumpa dengan imam pada raka'at kedua atau selanjutnya dia tidak bisa menyempurnakan bacaan fatihahnya karena waktu yang sedikit maka dia dikatakan masbuq.
Itulah sedikit ilmu yang Raya Haba dapatkan dalam pengajian Kitab Sabilai. lebih dan kurang Raya Haba Mohon Maaf, Kekurangan dan khilaf datang dari Raya Haba Pribadi kesempurnaan datang dari Allah.
Terima Kasih Semoga Bermanfaat.
Post a Comment