Raya Haba- Peraturan Pemerintah No. 23/2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Aceh resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 5 Mei 2015.
Seperti yang dirilis oleh setkab.go.id, Senin, 8 Juni 2015, dalam Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan kewenangan pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas Bumi yang berada pada wilayah laut 12 sampai dengan 200 mil dari wilayah kewenangan Aceh, dilaksanakan oleh pemerintah dengan mengikutsertakan Pemerintah Aceh melalui pengawasan dan pemantauan terhadap laporan produksi minyak dan gas bumi.
Sementara itu, guna menunjang penyiapan wilayah kerja yang terletak di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh, menurut PP ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kegiatan survei umum yang meliputi survei geologi, survei geofisika, dan survei geokimia, dengan anggota dari pemerintah pusat dan Aceh.
Badan Pengelolaan Migas Aceh(BPMA).
Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) yang disebutkan dalam PP ini merupakan Badan Pemerintah yang berkedudukan di Banda Aceh, berada di bawah Menteri dan bertanggung jawab kepada Menteri dan Gubernur.
“BPMA sebagaimana dimaksud tidak mencari keuntungan,” bunyi Pasal 12 PP ini.
Tugas Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) adalah melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
BPMA memiliki fungsi negosiator dan pembuatan perjanjian kerja sama, melaksanakan penandatangan Kontrak Kerja Sama (KKS), mengkaji rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu wilayah kerja.
Kemudian menyampaikan hasil kajian mengenai rencana pengembangan lapangan yang pertama kali yang telah mendapat persetujuan Gubernur kepada Menteri, memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selanjutnya, memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran badan usaha/bentuk usaha tetap.
Selanjutnya ialah melaksanakan monitoring dan melaporkan pelaksanaan KKS kepada menteri dan gubernur, serta memberikan rekomendasi penjual minyak bumi dan/atau gas bumi dari pengelolaan bersama, yang telah mendapat persetujuan gubernur kepada menteri, yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
Organisasi BPMA terdiri atas Kepala BPMA, Komisi Pengawas (terdiri atas unsur Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan unsur masyarakat yang mempunyai pengetahuan di bidang Minyak dan Gas, keseluruhan berjumlah 3 orang), dan Unsur Pelaksana (paling banyak 5 unit kerja, dan masing-masing unit kerja membawahi paling banyak 3 sub unit kerja).
Post a Comment