Raya Haba- Pengunggah foto selfie usai menyembelih seekor beruang madu ke media sosial Facebook, bakal tak bisa tidur nyenyak. Sebab, pihak kepolisian tengah menyelidiki siapa pelakunya.
Kapolsek Tanjung Sakti, Lahat, Sumsel, AKP Horas Panggabean menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan laporan hasil penyelidikan kasus ini ke Polres Lahat.
"Laporan kita sudah diserahkan ke Polres Lahat," ungkap Horas, Kamis (5/11).
Namun, Horas tidak memberikan keterangan siapa yang melakukan pembunuhan dan mutilasi serta penyebar foto selfie kepala beruang yang baru dipenggal ke FB. "Saya belum dapat informasi itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Nunu Nugraha mengaku sudah menginstruksikan anak buahnya untuk terjun ke lokasi sesuai dengan alamat yang terpasang di FB tersebut. Namun, pihaknya belum bisa memastikan lokasi pembantaian terhadap hewan yang dilindungi itu. Sebab, informasi yang diterimanya masih simpang siur.
Selain membentuk tim, BKSDA Sumsel juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk mengamankan terduga pelaku.
Dia menegaskan, beruang merupakan salah satu satwa yang dilindungi sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Di dalam UU tersebut disebutkan, apapun yang melekat di tubuh beruang dilarang disakiti apalagi dibunuh. Ancaman bagi pelanggar selama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Diketahui, pemilik akun FB Putra Tasti Ulbr nekat mengupload gambar sejumlah orang yang melakukan mutilasi beruang baru dengan ukuran tubuh sedang. Foto itu diberi keterangan 'Asil Berbur Tadi.'
Dengan masih berceceran darah segar, Putra mengangkat potongan kepala beruang madu yang baru saja dipenggalnya itu dan berselfie ria. Foto itu diuploadnya pada Rabu (4/11) pukul 15.30 WIB.
Dari profil yang tertera, pemilik akun Putra Tasti Ulbr tersebut berasal dari Pagaralam, Sumatera Selatan dan tinggal di Lubuk Linggau. Putra pernah kuliah di Bengkulu.
Kapolsek Tanjung Sakti, Lahat, Sumsel, AKP Horas Panggabean menjelaskan, pihaknya sudah menyerahkan laporan hasil penyelidikan kasus ini ke Polres Lahat.
"Laporan kita sudah diserahkan ke Polres Lahat," ungkap Horas, Kamis (5/11).
Namun, Horas tidak memberikan keterangan siapa yang melakukan pembunuhan dan mutilasi serta penyebar foto selfie kepala beruang yang baru dipenggal ke FB. "Saya belum dapat informasi itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Nunu Nugraha mengaku sudah menginstruksikan anak buahnya untuk terjun ke lokasi sesuai dengan alamat yang terpasang di FB tersebut. Namun, pihaknya belum bisa memastikan lokasi pembantaian terhadap hewan yang dilindungi itu. Sebab, informasi yang diterimanya masih simpang siur.
Selain membentuk tim, BKSDA Sumsel juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk mengamankan terduga pelaku.
Dia menegaskan, beruang merupakan salah satu satwa yang dilindungi sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Di dalam UU tersebut disebutkan, apapun yang melekat di tubuh beruang dilarang disakiti apalagi dibunuh. Ancaman bagi pelanggar selama 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Diketahui, pemilik akun FB Putra Tasti Ulbr nekat mengupload gambar sejumlah orang yang melakukan mutilasi beruang baru dengan ukuran tubuh sedang. Foto itu diberi keterangan 'Asil Berbur Tadi.'
Dengan masih berceceran darah segar, Putra mengangkat potongan kepala beruang madu yang baru saja dipenggalnya itu dan berselfie ria. Foto itu diuploadnya pada Rabu (4/11) pukul 15.30 WIB.
Dari profil yang tertera, pemilik akun Putra Tasti Ulbr tersebut berasal dari Pagaralam, Sumatera Selatan dan tinggal di Lubuk Linggau. Putra pernah kuliah di Bengkulu.
Post a Comment