0

Raya Haba- Pengadilan Tinggi Ibu Kota London, Inggris, mengabulkan gugatan Janan Harb. Wanita 68 tahun itu mengklaim berhak memperoleh warisan dari mendiang Raja Fahd Abdulaziz Al Saud, pemimpin Arab Saudi yang meninggal pada 1 Agustus 2005 lalu, kendati statusnya cuma istri simpanan.

Hakim Peter Smith mengatakan Harb punya surat-surat yang membuktikan memang ada perjanjian pemberian warisan. Pengadilan menyatakan dia berhak atas uang tunai senilai 15 juta Pound Sterling (setara Rp 313 miliar) ditambah dua bangunan di London, seperti dilansir the Guardian, Rabu (4/11).

Harb, perempuan keturunan Palestina, dinikahi Raja Fahd saat masih berusia 19. Saat itu mendiang Fahd baru menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri Saudi. Keduanya menikah secara agama saja, tanpa banyak keluarga kerajaan diberitahu. Pernikahan mereka tidak disetujui, karena keluarga besar Harb adalah penganut Kristen Maronit dari Palestina.

Harb masuk Islam persis sebelum ijab kabul. Wanita ini pindah ke Inggris setelah keluarga kerajaan mengusirnya pada 1970, karena hubungan gelap dengan Raja Fahd terungkap.

Belakangan, Fahd yang mulai sakit-sakitan 15 tahun lalu berjanji memberikan sebagian harta kepada Harb, supaya jandanya itu tetap aman secara finansial

Harb menemui Pangeran Abdul Aziz pada 2003 untuk menagih haknya. Dia dijanjikan akan memperoleh uang tunai senilai 12 juta Pound Sterling. Tapi janji itu tak pernah ditepati, sehingga Harb menggugat ke pengadilan.

 

Keluarga Kerajaan Negeri Petro Dollar mengirim surat ke pengadilan, membantah Harb punya hak memperoleh warisan dari mendiang Raja Fahd. Namun Pangeran Abdul Aziz yang berencana datang ke London dilarang oleh Raja Salman, penguasa Saudi saat ini, dengan alasan "agar tidak menghebohkan media."

Ditemui sesudah sidang kemarin, Harb mengaku bahagia. Dia sudah menghabiskan satu dekade menuntut keadilan. "Saya sangat bahagia karena kasus ini ditangani pengadilan Inggris. Pangeran Abdul Aziz sebetulnya ingin kasus ini diselesaikan di negaranya. Saya justru khawatir bila harus berangkat ke Saudi," kata Harb.

Jika tidak mengajukan banding, Pangeran Abdul Aziz harus membayarkan hak ibu tirinya itu ke pengadilan dalam jangka 28 hari.

Post a Comment

 
Top