Raya Haba-Satuan Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Satgas Tatib) yang merupakan gabungan petugas dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya, hari ini melakukan penegakan hukum Pasal 124 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mewajibkan kendaraan umum untuk menutup pintu saat melaju.
Salah satu titik yang dirazia adalah di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, tepatnya di depan stasiun commuter line Dukuh Atas. Sejumlah kendaraan umum tampak ditindak tegas oleh Satgas Tatib.
Berbeda degan di Dukuh Atas, tidak terlihat adanya razia yang dilakukan Satgas Tatib di Terminal Blok M. Hingga pukul 16.00 WIB, salah satu petugas Polisi Lalu Lintas yang berjaga di depan terminal mengatakan, dirinya belum mendapat bkabar adanya razia kendaraan yang
"Kita belum dapat kabar adanya razia kendaraan yang tidak menutup pintu saat jalan," kata petugas yang enggan menyebutkan namanya itu, di depan Terminal Blok M, Senin (23/11).
Sementata itu, beberapa sopir angkutan umum, khususnya Metro Mini mengutarakan pendapat berbeda terkait penerapan Pasal 124. Ada yang tegas menolak, ada pula yang ikut dengan peraturan teraebut.
"Repot ya kalau peraturan itu dijalanin. Lihat aja kondisi mobilnya kayak gini, kan repot," kata sopir Metro Mini 72 jurusan Blok M-Lebak Bulus.
Lebih lanjut, pria yang sudah dua tahun berprofesi sebagai sopir itu mengatakan, penerapan Pasal 124 hanya bersifat sesaat. Dia sangsi jika Satgas Tatib akan selamanya merazia.
"Lihat aja, ini kan akhir tahun. Lagi rajin-rajinnya tuh petugas ngerazia. Besok-besok juga bebas lagi," ujarnya.
Berbeda dengan Andi, Dariman, sopir Metro Mini 69 jurusan Blok M-Ciledug akan menuruti peraturan tersebut. Meski menuruti, Andi mengaku pasti kerepotan menjalankan peraturan Pasal 124.
"Repot sih pasti. Tapi mau gimana. Saya sih nurut-nurut aja," ujarnya.
Lebih lanjut, pria yang baru satu tahun setenagh menjadi sopir itu mengatakan, pasti kondekturnya bakal kerepotan dengan peraturan tersebut. Menurutnya, Metro Mini yang biasa beroperasi pasti berbeda dengan Kopaja AC.
"Beda lah sama Kopaja AC. Metro Mini ini pintunya aja kan masih diganjel pake besi lasan," tandasnya
Salah satu titik yang dirazia adalah di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, tepatnya di depan stasiun commuter line Dukuh Atas. Sejumlah kendaraan umum tampak ditindak tegas oleh Satgas Tatib.
Berbeda degan di Dukuh Atas, tidak terlihat adanya razia yang dilakukan Satgas Tatib di Terminal Blok M. Hingga pukul 16.00 WIB, salah satu petugas Polisi Lalu Lintas yang berjaga di depan terminal mengatakan, dirinya belum mendapat bkabar adanya razia kendaraan yang
"Kita belum dapat kabar adanya razia kendaraan yang tidak menutup pintu saat jalan," kata petugas yang enggan menyebutkan namanya itu, di depan Terminal Blok M, Senin (23/11).
Sementata itu, beberapa sopir angkutan umum, khususnya Metro Mini mengutarakan pendapat berbeda terkait penerapan Pasal 124. Ada yang tegas menolak, ada pula yang ikut dengan peraturan teraebut.
"Repot ya kalau peraturan itu dijalanin. Lihat aja kondisi mobilnya kayak gini, kan repot," kata sopir Metro Mini 72 jurusan Blok M-Lebak Bulus.
Lebih lanjut, pria yang sudah dua tahun berprofesi sebagai sopir itu mengatakan, penerapan Pasal 124 hanya bersifat sesaat. Dia sangsi jika Satgas Tatib akan selamanya merazia.
"Lihat aja, ini kan akhir tahun. Lagi rajin-rajinnya tuh petugas ngerazia. Besok-besok juga bebas lagi," ujarnya.
Berbeda dengan Andi, Dariman, sopir Metro Mini 69 jurusan Blok M-Ciledug akan menuruti peraturan tersebut. Meski menuruti, Andi mengaku pasti kerepotan menjalankan peraturan Pasal 124.
"Repot sih pasti. Tapi mau gimana. Saya sih nurut-nurut aja," ujarnya.
Lebih lanjut, pria yang baru satu tahun setenagh menjadi sopir itu mengatakan, pasti kondekturnya bakal kerepotan dengan peraturan tersebut. Menurutnya, Metro Mini yang biasa beroperasi pasti berbeda dengan Kopaja AC.
"Beda lah sama Kopaja AC. Metro Mini ini pintunya aja kan masih diganjel pake besi lasan," tandasnya
Post a Comment