Raya Haba- Sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Langsa, Senin (19/9/2016) siang ini menangkap seorang napi kasus sabu-sabu, Mawardi (35) alamat Gampong Lhoek Banie, Kecamatan Langsa Barat.
Napi dengan hukuman 8 tahun baru menjalani 11 bulan ini ditangkap karena kedapatan mengedarkan ganja, dan didapati BB sebanyak123 amplop kecil atau sekitar 2 ons ganja kering.
KPLP Kelas II B Langsa, Zulkifli Porang SH, kepada Serambinews.com, mengatakan, tersangka Mawardi dan BB ganja itu langsung diserahkan kepada pihak Sat Res Narkoba Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
Napi ini dijemput dan diserah terimakan langsung kepada Kanit I Narkoba, Brigadir Edi Raharjon di LP Kelas II B setempat," ini penangkapan terbesar untuk kasus ganja di LP kita," ujar Zulkifli.
Napi dengan hukuman 8 tahun baru menjalani 11 bulan ini ditangkap karena kedapatan mengedarkan ganja, dan didapati BB sebanyak123 amplop kecil atau sekitar 2 ons ganja kering.
KPLP Kelas II B Langsa, Zulkifli Porang SH, kepada Serambinews.com, mengatakan, tersangka Mawardi dan BB ganja itu langsung diserahkan kepada pihak Sat Res Narkoba Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
Napi ini dijemput dan diserah terimakan langsung kepada Kanit I Narkoba, Brigadir Edi Raharjon di LP Kelas II B setempat," ini penangkapan terbesar untuk kasus ganja di LP kita," ujar Zulkifli.
Sumber: aceh.tribunnews.com
Post a Comment